TERIMA KASIH TELAH MENGAKSES BLOG INI. SEMOGA INFORMASI YANG TERSAJI DIDALAMNYA, BERMANFAAT BAGI ANDA.

Sabtu, 17 September 2011

DVD Bajakan Dalam Perspektif Etika Bisnis

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG

Ada hal yang unik namun menyedihkan jika kita melihat fenomena perilaku konsumen di Indonesia yang sangat terbiasa membeli produk - produk DVD atau VCD bajakan. Tidak terbersit sedikitpun dalam benak konsumen rasa penyesalan, dosa & merugikan pihak - pihak lain dengan perilaku yang mereka lakukan. Karena terlampau sering melakukan hal - hal semacam ini, maka seolah - olah perbuatan tersebut sudah umum & bukan merupakan suatu kejahatan ekonomi yang bertentangan dengan norma hukum & etika bisnis.

Permasalahan pembajakan ini telah menjadi penyakit masyarakat yang sejak lama terjadi. Bahkan pemerintah sendiri telah menyatakan perang terhadap pembajakan. Namun lagi - lagi karena tidak didukung dengan regulasi yang komprehensif, tindakan nyata di lapangan & peran serta masyarakat untuk memberantas pembajakan. Maka itu semua hanyalah sebuah slogan semata & tak ubahnya spanduk yang terpasang di pinggir - pinggir jalan tanpa arti.

Study kasus ini sangat menarik untuk dikaji dari perspektif ilmu ekonomi, hukum, sosial dll. Karena ketika kita melihatnya dari kacamata ekonomi, maka jelas tindakan pembajakan sangat merugikan berbagai pihak diantaranya para pengusaha, negara bahkan masyarakat itu sendiri. Dan ketika kita melihat dari kacamata hukum, jelas tindakan ini telah melanggar hak cipta yang dilindungi oleh undang - undang. Dan masih banyak lagi sisi negatif dari tindakan pembajakan yang banyak kita temukan jika kita menelaah lebih jauh dari perspektif lainnya.

Untuk itu dibutuhkan tindakan nyata dalam memberantas kejahatan pembajakan ini. Dengan menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat bahwa pembajakan merugikan banyak pihak. Dan negara dituntut untuk mampu membuat regulasi yang jelas, menegakkannya di tengah - tengah masyarakat tanpa tendensi serta satu hal yang terpenting adalah bahwa negara berkewajiban mengedukasi masyarakat agar mampu menjadi masyarakat modern yang memiliki etika dalam berbisnis & sadar hukum dengan menjalankan norma - norma hukum yang berlaku.

1.2 PEMBAJAKAN PRODUK

Pembajakan produk pada dasarnya adalah menggunakan tanpa ijin pemegang merek atas hak kekayaan intelektual (intellectual ownership) yang sah. Jika kita melihat dari sisi fisik, maka pembajakan merupakan tindakan meniru produk asli (pemegang merek asli) & kemudian memasarkannya. Produk yang ditiru, secara umum bisa diketahui adalah produk - produk terkenal. Pada umumnya dibuat sebuah kemasan yang hampir menyerupai atau bahkan bahan bakunya hampir menyerupai produk asli sehingga hasilnya hampir sama dengan produk yang asli namun berbeda dari sisi kualitas. Termasuk didalamnya pemalsuan trademark beserta pelabelannya (Ang et al. 2001; dan Phau et al. 2001).

Dalam perkembangannya masalah pembajakan produk mengalami banyak penyebutan. Hal ini mungkin didukung oleh perkembangan zaman serta kemajuan teknologi yang sangat maju. Dengan indikator ini maka para pembajak lebih mudah melakukan kegiatannya & jenisnya pun semakin beragam.

Keberagaman jenis pembajakan produk pada awalnya ada 4 jenis yang teridentifikasi oleh Lai & Zaichowsky (1999) yaitu Counterfeiting, Piracy, Imitation Brand dan A large “grey” area. Phau, Prendesgast dan Chuen (2001) menambahkan satu sisi lagi yaitu Custom made copies. Dan dengan perkembangan teknologi saat ini, muncul istilah softlifting (Khoen & Im 1997; dan Shore et al. 2011). Kemudian commercial piracy & corporate piracy (Koen & Im 1997) serta perkembangan terakhir muncul istilah baru yaitu garage piracy (Wijk 2002).

Di Indonesia, barangkali semua jenis pembajakan diatas dapat kita temui. Beragam pemalsuan mulai dari bertujuan menipu konsumen yang tanpa sadar telah membeli produk palsu. Sampai dengan konsumen yang sadar telah membeli produk palsu.


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 PRINSIP - PRINSIP ETIKA BISNIS
Etika bisnis merupakan etika yang berlaku dalam kelompok para pelaku bisnis & semua pihak yang terkait termasuk dengan para kompetitor. Etika itu sendiri merupakan dasar moral yaitu nilai - nilai mengenai apa yang baik & buruk serta berhubungan dengan hak & kewajiban moral.

Di dalam etika bisnis terdapat prinsip - prinsip diantaranya :

1. Prinsip Otonomi, yaitu kemampuan mengambil keputusan & bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan. Serta bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambil.

2. Prinsip Kejujuran, yaitu prinsip yang mengajarkan bahwa bisnis tidak akan bertahan lama apabila tidak berlandaskan kejujuran karena kejujuran merupakan kunci keberhasilan bisnis.

3. Prinsip Keadilan, bahwa tiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sama & sesuai dengan haknya masing - masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya.

4. Prinsip Saling Mengutungkan, agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan.

5. Prinsip Integritas Moral, prinsip ini merupakan dasar dalam berbisnis dimana para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha bisnis mereka harus menjaga nama baik perusahaan agar tetap dipercaya.


BAB III
PEMBAHASAN

Kita mungkin tidak asing lagi dengan DVD atau VCD musik, film bahkan software yang beredar di masyarakat. Kita bisa mendapatkannya secara mudah & murah di lapak - lapak yang ada di jalanan atau kita juga bisa meminjam kepingan cakram itu di rental atau persewaan. Harga yang ditawarkan sangat terjangkau dengan koleksi yang bisa dikatakan lengkap.

Fenomena inilah yang berkembang pesat di masyarakat kita. Para produsennya sudah tidak berpikir dengan hak cipta & aturan - aturan hukum. Distributor & peritelnya juga sama, dalam benak mereka yang ada hanyalah income yang besar dari memasarkan produk DVD atau VCD bajakan. Pun, para konsumennya yang umumnya adalah masyarakat kelas menengah ke bawah. Dengan tingkat pendapatan yang bisa dikatakan pas - pasan, produk - produk bajakan itu menjadi pilihan yang tepat.
Kasus pembajakan DVD atau VCD di negara kita termasuk dalam kategori yang akut. Karena pemerintah tak lagi mampu mengurangi bahkan memberantasnya, walaupun banyak regulasi yang telah dibuat. Hal ini sangat mungkin terjadi karena regulasi yang dibuat terkadang bertolak belakang atau tidak bersinergi antara pemerintah di pusat, di daerah tingkat 1 maupun tingkat 2. Di sisi lain aparat penegak hukum di negara kita juga tidak memiliki kemampuan untuk menangkap para produsen & distributor kelas kakap. Namun justru para peritel kecil yang selama ini menjadi target sasaran mereka dalam pemberantasan pembajakan.

Dari kegiatan pembajakan DVD atau VCD ini, banyak kerugian yang terjadi diantaranya :
1. Tidak adanya kontribusi pendapatan kepada negara.
2. Produsen asli suatu produk, dirugikan akibat adanya kompetisi bisnis yang tidak sehat.
3. Seniman, Programmer dsb dilanggar hak cipta & hak kekayaan intelektualnya.
4. Bahkan berakibat menurunnya kepercayaan masyarakat internasional terhadap Indonesia.

Untuk itu, sudah saatnya pembajakan diberantas. Peran serta negara (aparat), pengusaha bahkan masyarakat sebagai konsumen sangat dibutuhkan. Kunci utama yang perlu ditekankan adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat agar selalu menggunakan produk asli & bukan bajakan.


BAB IV
KESIMPULAN & SARAN
1.1 KESIMPULAN

Pembajakan sudah menjadi salah satu penyakit masyarakat. Banyak pihak yang dirugikan & kita wajib untuk memberantasnya. Salah satunya adalah ketika kita hendak membeli produk - produk DVD atau VCD lagu, film & software. Sebagai masyarakat yang sadar akan hukum & menghargai etika bisnis. Membeli produk asli akan meningkatkan produktivitas pencipta & memberikan kontribusi terhadap negara.

1.2 SARAN

1. Pemerintah harus mampu mengedukasi masyarakat dengan selalu membeli & menggunakan produk asli.
2. Aparat harus tegas menindak seluruh pihak yang terkait dengan pembajakan dari hulu sampai hilir.


DAFTAR PUSTAKA

http://journal.uii.ac.id/index.php/JSB/article/view/1014/945
http://rkarinanovianaputri.blogspot.com/2009/10/minggu-18-oktober-2009-makalah-etika.html