TERIMA KASIH TELAH MENGAKSES BLOG INI. SEMOGA INFORMASI YANG TERSAJI DIDALAMNYA, BERMANFAAT BAGI ANDA.

Jumat, 30 Desember 2011

REKLAME DI KOTA SURABAYA


Pengantar

Apabila kita berbicara tentang reklame yang ada di kota - kota besar khususnya di Surabaya. Maka secara umum, masyarakat di sekitar kita cenderung mem - visualisasi - kan reklame dengan baliho - baliho besar yang terpampang di sepanjang jalan raya. Hal ini telah lama menjadi pemahaman yang lazim, karena secara umum wajah kota besar kita, khususnya Kota Surabaya. Banyak dihiasi dengan beraneka ragam papan - papan baliho reklame.

Namun perlu pula untuk kita cermati lebih jauh, bahwa reklame tidak hanya berupa papan besar yang terpasang di kiri kanan jalan protokol di kota - kota besar. Akan tetapi banyak pula model - model penyajian reklame yang lebih mudah, lebih ringkas dll. Intinya keberadaan reklame sebagai media komunikasi & promosi bisnis, telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat. Disisi lain, reklame juga banyak yang melanggar ketentuan baik dari sisi content / isi bahkan sampai dengan AMDAL & konstruksinya. Untuk itu, disini akan kami ulas tentang kondisi penempatan reklame yang berada di Surabaya khususnya yang dibangun disekitar jalur kereta api. Semoga informasi yang kami sajikan bermanfaat bagi pembaca.

Definisi


Reklame adalah media periklanan besar, yang biasa ditempatkan pada area yang sering dilalui, misalnya pada sisi persimpangan jalan raya yang padat. Reklame berasal dari kata re-clamare (bahasa Latin: Re = berulang, clamare = seruan). Reklame berisi iklan yang ditujukan untuk dilihat pejalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor yang melewatinya. Reklame umumnya berisi ilustrasi yang besar dan menarik, disertai dengan slogan - slogan tertentu agar menarik untuk dilihat .

Di Indonesia, terdapat kecenderungan membedakan reklame dan iklan berdasarkan kategori penempatannya. Sehingga reklame digunakan untuk menyebutkan media periklanan diluar ruangan, sedangkan iklan untuk menyebutkan media periklanan yang berada di dalam ruangan (indoor).

Bila ditinjau dari etimologinya, reklame dan iklan mempunyai makna yang setara. Iklan dari kata i'lan (bahasa Arab) berarti pengumuman, dan reklame berarti seruan yang berulang; maka kedua istilah yang terkait dengan media periklanan ini mengandung makna yang setara yaitu untuk kegiatan penyampaian informasi kepada masyarakat atau khalayak ramai yang menjadi sasaran pesan.

Reklame di Kota Surabaya beserta problem disekitarnya

Kota Surabaya yang dikatakan sebagai Kota terbesar kedua setelah Ibukota Jakarta. Memang memiliki daya tarik tersendiri, khususnya daya tarik dari sisi bisnis. Maka tidak aneh apabila semua fasilitas publik dibangun disana sini & tak ketinggalan segala atribut pendukungnya pun, juga ikut dibangun. Kita bisa melihat banyak gedung - gedung perkantoran, Mall, Hotel dll banyak dibangun di kota ini. Tentu dengan adanya bangunan tersebut, dibutuhkan pula atribut pendukung salah satunya adalah papan reklame.

Karena sudah terlalu banyak papan reklame yang dibangun di kota ini. Hingga warga kota sering menyebut papan reklame dengan pohon reklame. Karena jumlahnya overload / melebihi batas kewajaran hingga mengalahkan pepohonan hijau di pinggir - pinggir jalan.

Reklame yang terpasang, banyak ragamnya & ternyata memiliki 2 status. Yaitu reklame yang resmi & reklame yang tidak resmi. Reklame yang tidak resmi, kita tentu sudah mengetahuinya. Yaitu reklame yang didirikan tanpa perizinan yang lengkap. Dan reklame yang resmi, tentu adalah reklame - reklame yang memperoleh perizinan lengkap dari dinas terkait di kota Surabaya. Tetapi perlu untuk diketahui, bahwa terkadang reklame yang resmi juga melanggar peraturan yang ada. Diantaranya : 

1.     Reklame dibangun di jalur hijau.
2.     Reklame dibangun di sempadan tanggul sungai.
3.     Reklame dibangun di ruang manfaat jalur kereta api.

Khusus untuk Reklame yang dibangun di ruang manfaat jalur kereta api, bisa kita lihat dari foto - foto berikut.
Reklame ini dibangun oleh salah perusahaan reklame resmi. Berisikan informasi produk & promosi kartu telepon selular yang merupakan salah satu anak perusahaan dari BUMN Telekomunikasi terbesar di Indonesia. Dibangun di sisi timur rel kereta api di wilayah Wonokromo & Bendul Merisi Surabaya. Reklame ini secara content, tidak melanggar etika informasi kepada masyarakat. Namun secara AMDAL, posisi reklame ini sangat dekat dengan jalur kereta api.

Rel kereta api yang berada disisi barat bangunan reklame tersebut merupakan petak jalan antara Stasiun Wonokromo (Surabaya) dengan Stasiun Waru (Sidoarjo). Menurut Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 1998 tentang Prasarana & Sarana Kereta Api pasal 13 ayat 1 berbunyi, “ Batas daerah milik jalan kereta api untuk jalan rel yang terletak dipermukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, adalah batas paling luar sisi kiri dan kanan daerah manfaat jalan kereta api, masing - masing sebesar 6 (enam) meter ”.

Reklame ini memiliki posisi yang terlalu dekat dengan jalur kereta api. Sehingga dalam kondisi tertentu dikhawatirkan dapat mengganggu perjalanan kereta api. Hal ini memang sangat penting untuk diperhatikan. Mengingat memang sebelumnya pernah terjadi peristiwa robohnya papan reklame di sebelah jalur KA di wilayah Waru Sidoarjo tepatnya di dekat sinyal masuk kereta api dari arah Wonokromo menuju Waru. Akibat kejadian ini, 4 kereta api tertahan di Stasiun Wonokromo & Stasiun Waru. Berikut fotonya :















Belajar dari kejadian ini, diharapkan kedepannya pemerintah kota Surabaya beserta instansi terkait & para pelaku bisnis reklame. Menciptakan media reklame yang tidak hanya menghasilkan profit tinggi, namun juga memperhatikan aspek lingkungan, keselamatan, estetika serta etika secara komprehensif. Sehingga reklame tidak hanya memberikan informasi, namun memiliki estetika dalam penempatan, tidak mengganggu / membahayakan wilayah disekitarnya.  

Minggu, 20 November 2011

TAYANGAN IKLAN PRODUK DISPENSER MERK SANKEN, SHARP & PUREIT UNILEVER DALAM PERSPEKTIF ETIKA IKLAN

PENGANTAR

Air yang sehat & aman untuk dikonsumsi, merupakan salah satu kebutuhan masyarakat. Baik mereka yang tinggal di desa, terlebih di kota - kota besar. Tak terkecuali di kota Surabaya. Kota metropolitan yang penduduknya padat, memiliki tingkat kebutuhan akan konsumsi air bersih yang sangat tinggi. Selama ini masyarakat menggunakan 2 sumber air bersih. Yang pertama dari sumur (air tanah) & yang kedua adalah air yang disediakan oleh PDAM atau PAM.

Khusus untuk air minum, warga kota Surabaya & mungkin hampir seluruh kota besar lainnya di Indonesia. Sangat tergantung dengan PDAM atau PAM. Sedangkan yang kita tahu, rata - rata PDAM & PAM menghasilkan air bersih dari aliran air sungai yang tak layak konsumsi. Bahkan menurut info dari Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Seloliman Trawas Mojokerto, sumber air yang diambil oleh PDAM & diolah menjadi air minum sebenarnya lebih layak jika digunakan untuk konsumsi hewan serta tumbuh - tumbuhan. Untuk itu disini akan diulas tentang beberapa produk dispenser dengan teknologi tinggi yang mampu menghasilkan air bersih, sehat & layak konsumsi.


PRODUK DISPENSER DIANTARA KELEBIHAN & KEKURANGANNYA.

Banyak sekali produk dispenser yang beredar di pasaran. Ada dispenser ala kadarnya yang hanya bisa menghasilkan air panas & normal. Ada pula yang bisa menghasilkan air panas, normal & dingin. Ada dispenser yang didalamnya memiliki filter khusus sehingga air yang dihasilkan tidak hanya layak konsumsi, tetapi juga mengandung mineral - mineral yang baik untuk tubuh manusia. Diantara produk - produk dispenser tersebut, ada 3 merk / 3 produk yang sangat diminati masyarakat yaitu dispenser Sanken, Sharp & Pure it dari Unilever. Masing - masing tentu memiliki kelebihan & kekurangan. Berikut ini penjelasan lebih lanjut.

1.      Sanken
  • Produk ini diklaim menjadi produk terbaik dalam menghasilkan air minum.
  • Tombol air di desain pada bagian atas, sehingga aman & dapat menghindarkan anak - anak dari air panas yang dihasilkan.
  • Pada bagian belakang terdapat tombol pemutar untuk pengaturan pembersih atau filter.
  • Secara tampilan, iklan sangat elegan. Karena adanya pemeran iklan pemain basket, ibu rumah tangga & para professional. Dari sudut pandang ini, menunjukkan bahwa produk ini merupakan produk dispenser terbaik.
  • Dari sudut pandang diksi atau pilihan kata. Iklan ini termasuk dalam kategori iklan yang sangat mudah dipahami oleh penontonnya / pemirsa televisi. Bahasa iklan singkat, padat & jelas. Selain itu, dalam iklan ini murni berisi informasi tentang produk tanpa menyinggung produk sejenis yang diproduksi oleh kompetitor.

2.      Sharp
  • Secara umum, produk dispenser ini merupakan produk yang inovatif karena konsumen tidak perlu lagi mengangkat galon untuk isi ulang. Galon cukup dimasukkan di bagian bawah dispenser & dipasang alat pompa untuk menyedot air dari dalam galon.  
  • Tombol air sama dengan produk Sanken yaitu di desain pada bagian atas.
  • Secara tampilan, iklan ini mengandung unsur dewasa & tidak etis untuk dikonsumsi oleh semua usia. Karena didalamnya terdapat pemeran iklan seorang ibu rumah tangga yang hendak berkonsultasi dengan seorang dokter tentang keluhannya karena badannya lelah sehabis mengangkat galon air. Sudut pandang pengambilan gambar mengarah pada bagian aurat tertentu & pemeran Dokter yang hendak memeriksa terlihat tidak professional karena memandang pasien dengan tatapan negatif. Dari sudut pandang ini, menunjukkan penilaian negatif. Disisi lain, ketika seorang putranya dimintai bantuan. Justru menghindar & memilih melarikan diri dari ibunya. Begitu pula dengan pembantunya. Tayangan ini secara pelan namun pasti, mengajarkan kepada anak - anak menjadi pribadi untuk individualis, tidak suka menolong sesama & cenderung berbohong atau mencari alasan untuk menghindar dari kewajiban. Sedangkan untuk pembantunya, tindakan semacam ini memunculkan image seolah - olah pembantu itu malas & suka menghindar dari pekerjaan sekalipun itu perintah dari majikannya. 
  • Dari sudut pandang diksi atau pilihan kata. Iklan ini termasuk dalam kategori iklan yang mudah dipahami. Bahasa iklan cukup jelas.

3.     Pure it Unilever
  • Secara umum, produk dispenser ini merupakan produk yang inovatif karena konsumen tidak perlu lagi membeli air mineral galon, air isi ulang maupun memasak air dengan panci. Cukup memasukan air dari kran rumah (baik air sumur maupun air PAM) & bisa langsung dikonsumsi.  
  • Produk ini merupakan produk baru untuk jenis dispenser. Karena tanpa menggunakan listrik, gas, kompor dll. Produk ini secara teknologi menekankan pada 4 filter utama, yang mampu mengubah air kotor (air yang belum dimasak) menjadi air bersih & bisa langsung dikonsumsi.
  • Meskipun tanpa bahan bakar, namun pada batas penggunaan tertentu. Filter yang terdapat di dalamnya harus diganti. Selain itu, air yang dihasilkan adalah normal (tidak bisa menghasilkan air panas maupun dingin).
  • Secara tampilan, iklan ini baik. Meskipun didalamnya terdapat sindiran bagi mereka yang masih membeli air mineral galon, air galon isi ulang & memasak air di panci. Namun pemeran iklan tidak menyebut nama produk penghasil air mineral galon, produk air isi ulang maupun produsen panci. 
  • Dari sudut pandang diksi atau pilihan kata. Iklan ini termasuk dalam kategori iklan yang mudah dipahami. Bahasa iklan cukup jelas.
Dihimpun dari beberapa sumber.

IJIN PENYELENGGARAAN REKLAME

PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME
  1. Fotocopy KTP, surat kuasa dari Badan dan Foto Copy NPWPD.
  2. Surat persetujuan tertulis dari pihak yang menguasai persil / lahan dan / atau bangunan dengan dilampiri surat bukti hak kepemilikan, apabila tempat pemasangan reklame tersebut diselenggarakan diluar tanah Pemerintah Daerah.
  3. Desain reklame dan gambar konstruksi reklame dilampiri dengan rephitungan konstruksi yang dibuat oleh Konsultan Perencana dan disertai Surat Pernyataan Pertanggungjawaban terhadap perencanaan.
  4. Sketsa titik lokasi Reklame.
  5. Surat Penunjukan Konsultan yang bertanggung jawab dalam pengawasan pekerjaan fisik bangunan Reklame (khusus reklame dengan konstruksi yang luas bidang reklamenya 8 m2 keatas).



 DASAR HUKUM : 

a.
UNDANG - UNDANG NO. 16 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI JAWA TIMUR /JAWA TENGAH / JAWA BARAT DAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA YANG TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG - UNDANG NO. 2 TAHUN 1965.
b.
UNDANG - UNDANG NO. 18 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH YANG TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG - UNDANG NO. 34 TAHUN 2000. 
c.
UNDANG - UNDANG NO. 28 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI , DAN NEPOTISME. 
d.
UNDANG - UNDANG NO. 10 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN. 
e.
UNDANG - UNDANG NO 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAH DAERAH. 
f.
UNDANG - UNDANG NO 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN. 
g.
PERATURAN PEMERINTAH NO 65 TAHUN 2001 TENTNAG PAJAK DAERAH. 
h.
PERDA KODYA DAERAH TINGKAT II SURABAYA NO 7 TAHUN 1992 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KODYA SURABAYA. 
i.
PERDA NO 9 TAHUN 1999 TENTANG PAJAK REKLAME. 
j.
PERDA NO. 14 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI BIAYA CETAK PETA YANG TELAH DIUBAH DENGAN PERDA KOTA SURABAYA NO 7 TAHUN 2003. 
k.
PERDA NO 10 TAHUN 2000 TENTANG KETENTUAN PENGGUNAAN JALAN. 
l.
PERDA NO 3 TAHUN 2001 TENTANG ORGANISASI DINAS KOTA SURABAYA. 
m.
PERDA NO 7 TAHUN 2002 TENTANG PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU. 
n.
PERDA NO 21 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH. 
o.
KEPUTUSAN WALIKOTA SURABAYA NO 58 TAHUN 2002 TENTANG PERIZINAN REKLAME DI KOTA SURABAYA, YANG TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN WALIKOTA SURABAYA NO 37 TAHUN 2003. 
p.
KEPUTUSAN WALIKOTA SURABAYA NO 9 TAHUN 2003 TENTANG TATACARA PENYELELNGGARAAN REKLAME DI KOTA SURABAYA, YANG TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN WALIKOTA SURABAYA NO 36 TAHUN 2003. 
q.
KEPUTUSAN WALIKOTA SURABAYA NO 28 TAHUN 2004 TENTANG TATACARA PELAYANAN IZIN PENGGUNAAN JALAN PADA DINAS PERHUBUNGAN DAN BINA MARGA DAN UTILITAS KOTA SURABAYA. 
r.
PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NO 22 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN WALIKOTA SURABAYA NO 9 TAHUN 2003 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN REKLAME DI KOTA SURABAYA.