- Fotocopy KTP, surat kuasa dari Badan dan Foto Copy NPWPD.
- Surat persetujuan tertulis dari pihak yang menguasai persil / lahan dan / atau bangunan dengan dilampiri surat bukti hak kepemilikan, apabila tempat pemasangan reklame tersebut diselenggarakan diluar tanah Pemerintah Daerah.
- Desain reklame dan gambar konstruksi reklame dilampiri dengan rephitungan konstruksi yang dibuat oleh Konsultan Perencana dan disertai Surat Pernyataan Pertanggungjawaban terhadap perencanaan.
- Sketsa titik lokasi Reklame.
- Surat Penunjukan Konsultan yang bertanggung jawab dalam pengawasan pekerjaan fisik bangunan Reklame (khusus reklame dengan konstruksi yang luas bidang reklamenya 8 m2 keatas).
DASAR HUKUM :
a. | UNDANG - UNDANG NO. 16 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI JAWA TIMUR /JAWA TENGAH / JAWA BARAT DAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA YANG TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG - UNDANG NO. 2 TAHUN 1965. |
b. | UNDANG - UNDANG NO. 18 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH YANG TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG - UNDANG NO. 34 TAHUN 2000. |
c. | UNDANG - UNDANG NO. 28 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI , DAN NEPOTISME. |
d. | UNDANG - UNDANG NO. 10 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN. |
e. | UNDANG - UNDANG NO 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAH DAERAH. |
f. | UNDANG - UNDANG NO 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN. |
g. | PERATURAN PEMERINTAH NO 65 TAHUN 2001 TENTNAG PAJAK DAERAH. |
h. | PERDA KODYA DAERAH TINGKAT II SURABAYA NO 7 TAHUN 1992 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KODYA SURABAYA. |
i. | PERDA NO 9 TAHUN 1999 TENTANG PAJAK REKLAME. |
j. | PERDA NO. 14 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI BIAYA CETAK PETA YANG TELAH DIUBAH DENGAN PERDA KOTA SURABAYA NO 7 TAHUN 2003. |
k. | PERDA NO 10 TAHUN 2000 TENTANG KETENTUAN PENGGUNAAN JALAN. |
l. | PERDA NO 3 TAHUN 2001 TENTANG ORGANISASI DINAS KOTA SURABAYA. |
m. | PERDA NO 7 TAHUN 2002 TENTANG PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU. |
n. | PERDA NO 21 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH. |
o. | KEPUTUSAN WALIKOTA SURABAYA NO 58 TAHUN 2002 TENTANG PERIZINAN REKLAME DI KOTA SURABAYA, YANG TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN WALIKOTA SURABAYA NO 37 TAHUN 2003. |
p. | KEPUTUSAN WALIKOTA SURABAYA NO 9 TAHUN 2003 TENTANG TATACARA PENYELELNGGARAAN REKLAME DI KOTA SURABAYA, YANG TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN WALIKOTA SURABAYA NO 36 TAHUN 2003. |
q. | KEPUTUSAN WALIKOTA SURABAYA NO 28 TAHUN 2004 TENTANG TATACARA PELAYANAN IZIN PENGGUNAAN JALAN PADA DINAS PERHUBUNGAN DAN BINA MARGA DAN UTILITAS KOTA SURABAYA. |
r. | PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NO 22 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN WALIKOTA SURABAYA NO 9 TAHUN 2003 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN REKLAME DI KOTA SURABAYA. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar