TERIMA KASIH TELAH MENGAKSES BLOG INI. SEMOGA INFORMASI YANG TERSAJI DIDALAMNYA, BERMANFAAT BAGI ANDA.

Minggu, 20 November 2011

IJIN PENYELENGGARAAN REKLAME

PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME
  1. Fotocopy KTP, surat kuasa dari Badan dan Foto Copy NPWPD.
  2. Surat persetujuan tertulis dari pihak yang menguasai persil / lahan dan / atau bangunan dengan dilampiri surat bukti hak kepemilikan, apabila tempat pemasangan reklame tersebut diselenggarakan diluar tanah Pemerintah Daerah.
  3. Desain reklame dan gambar konstruksi reklame dilampiri dengan rephitungan konstruksi yang dibuat oleh Konsultan Perencana dan disertai Surat Pernyataan Pertanggungjawaban terhadap perencanaan.
  4. Sketsa titik lokasi Reklame.
  5. Surat Penunjukan Konsultan yang bertanggung jawab dalam pengawasan pekerjaan fisik bangunan Reklame (khusus reklame dengan konstruksi yang luas bidang reklamenya 8 m2 keatas).



 DASAR HUKUM : 

a.
UNDANG - UNDANG NO. 16 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI JAWA TIMUR /JAWA TENGAH / JAWA BARAT DAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA YANG TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG - UNDANG NO. 2 TAHUN 1965.
b.
UNDANG - UNDANG NO. 18 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH YANG TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG - UNDANG NO. 34 TAHUN 2000. 
c.
UNDANG - UNDANG NO. 28 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI , DAN NEPOTISME. 
d.
UNDANG - UNDANG NO. 10 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN. 
e.
UNDANG - UNDANG NO 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAH DAERAH. 
f.
UNDANG - UNDANG NO 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN. 
g.
PERATURAN PEMERINTAH NO 65 TAHUN 2001 TENTNAG PAJAK DAERAH. 
h.
PERDA KODYA DAERAH TINGKAT II SURABAYA NO 7 TAHUN 1992 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KODYA SURABAYA. 
i.
PERDA NO 9 TAHUN 1999 TENTANG PAJAK REKLAME. 
j.
PERDA NO. 14 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI BIAYA CETAK PETA YANG TELAH DIUBAH DENGAN PERDA KOTA SURABAYA NO 7 TAHUN 2003. 
k.
PERDA NO 10 TAHUN 2000 TENTANG KETENTUAN PENGGUNAAN JALAN. 
l.
PERDA NO 3 TAHUN 2001 TENTANG ORGANISASI DINAS KOTA SURABAYA. 
m.
PERDA NO 7 TAHUN 2002 TENTANG PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU. 
n.
PERDA NO 21 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH. 
o.
KEPUTUSAN WALIKOTA SURABAYA NO 58 TAHUN 2002 TENTANG PERIZINAN REKLAME DI KOTA SURABAYA, YANG TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN WALIKOTA SURABAYA NO 37 TAHUN 2003. 
p.
KEPUTUSAN WALIKOTA SURABAYA NO 9 TAHUN 2003 TENTANG TATACARA PENYELELNGGARAAN REKLAME DI KOTA SURABAYA, YANG TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN WALIKOTA SURABAYA NO 36 TAHUN 2003. 
q.
KEPUTUSAN WALIKOTA SURABAYA NO 28 TAHUN 2004 TENTANG TATACARA PELAYANAN IZIN PENGGUNAAN JALAN PADA DINAS PERHUBUNGAN DAN BINA MARGA DAN UTILITAS KOTA SURABAYA. 
r.
PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NO 22 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN WALIKOTA SURABAYA NO 9 TAHUN 2003 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN REKLAME DI KOTA SURABAYA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar