TERIMA KASIH TELAH MENGAKSES BLOG INI. SEMOGA INFORMASI YANG TERSAJI DIDALAMNYA, BERMANFAAT BAGI ANDA.

Jumat, 30 Desember 2011

REKLAME DI KOTA SURABAYA


Pengantar

Apabila kita berbicara tentang reklame yang ada di kota - kota besar khususnya di Surabaya. Maka secara umum, masyarakat di sekitar kita cenderung mem - visualisasi - kan reklame dengan baliho - baliho besar yang terpampang di sepanjang jalan raya. Hal ini telah lama menjadi pemahaman yang lazim, karena secara umum wajah kota besar kita, khususnya Kota Surabaya. Banyak dihiasi dengan beraneka ragam papan - papan baliho reklame.

Namun perlu pula untuk kita cermati lebih jauh, bahwa reklame tidak hanya berupa papan besar yang terpasang di kiri kanan jalan protokol di kota - kota besar. Akan tetapi banyak pula model - model penyajian reklame yang lebih mudah, lebih ringkas dll. Intinya keberadaan reklame sebagai media komunikasi & promosi bisnis, telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat. Disisi lain, reklame juga banyak yang melanggar ketentuan baik dari sisi content / isi bahkan sampai dengan AMDAL & konstruksinya. Untuk itu, disini akan kami ulas tentang kondisi penempatan reklame yang berada di Surabaya khususnya yang dibangun disekitar jalur kereta api. Semoga informasi yang kami sajikan bermanfaat bagi pembaca.

Definisi


Reklame adalah media periklanan besar, yang biasa ditempatkan pada area yang sering dilalui, misalnya pada sisi persimpangan jalan raya yang padat. Reklame berasal dari kata re-clamare (bahasa Latin: Re = berulang, clamare = seruan). Reklame berisi iklan yang ditujukan untuk dilihat pejalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor yang melewatinya. Reklame umumnya berisi ilustrasi yang besar dan menarik, disertai dengan slogan - slogan tertentu agar menarik untuk dilihat .

Di Indonesia, terdapat kecenderungan membedakan reklame dan iklan berdasarkan kategori penempatannya. Sehingga reklame digunakan untuk menyebutkan media periklanan diluar ruangan, sedangkan iklan untuk menyebutkan media periklanan yang berada di dalam ruangan (indoor).

Bila ditinjau dari etimologinya, reklame dan iklan mempunyai makna yang setara. Iklan dari kata i'lan (bahasa Arab) berarti pengumuman, dan reklame berarti seruan yang berulang; maka kedua istilah yang terkait dengan media periklanan ini mengandung makna yang setara yaitu untuk kegiatan penyampaian informasi kepada masyarakat atau khalayak ramai yang menjadi sasaran pesan.

Reklame di Kota Surabaya beserta problem disekitarnya

Kota Surabaya yang dikatakan sebagai Kota terbesar kedua setelah Ibukota Jakarta. Memang memiliki daya tarik tersendiri, khususnya daya tarik dari sisi bisnis. Maka tidak aneh apabila semua fasilitas publik dibangun disana sini & tak ketinggalan segala atribut pendukungnya pun, juga ikut dibangun. Kita bisa melihat banyak gedung - gedung perkantoran, Mall, Hotel dll banyak dibangun di kota ini. Tentu dengan adanya bangunan tersebut, dibutuhkan pula atribut pendukung salah satunya adalah papan reklame.

Karena sudah terlalu banyak papan reklame yang dibangun di kota ini. Hingga warga kota sering menyebut papan reklame dengan pohon reklame. Karena jumlahnya overload / melebihi batas kewajaran hingga mengalahkan pepohonan hijau di pinggir - pinggir jalan.

Reklame yang terpasang, banyak ragamnya & ternyata memiliki 2 status. Yaitu reklame yang resmi & reklame yang tidak resmi. Reklame yang tidak resmi, kita tentu sudah mengetahuinya. Yaitu reklame yang didirikan tanpa perizinan yang lengkap. Dan reklame yang resmi, tentu adalah reklame - reklame yang memperoleh perizinan lengkap dari dinas terkait di kota Surabaya. Tetapi perlu untuk diketahui, bahwa terkadang reklame yang resmi juga melanggar peraturan yang ada. Diantaranya : 

1.     Reklame dibangun di jalur hijau.
2.     Reklame dibangun di sempadan tanggul sungai.
3.     Reklame dibangun di ruang manfaat jalur kereta api.

Khusus untuk Reklame yang dibangun di ruang manfaat jalur kereta api, bisa kita lihat dari foto - foto berikut.
Reklame ini dibangun oleh salah perusahaan reklame resmi. Berisikan informasi produk & promosi kartu telepon selular yang merupakan salah satu anak perusahaan dari BUMN Telekomunikasi terbesar di Indonesia. Dibangun di sisi timur rel kereta api di wilayah Wonokromo & Bendul Merisi Surabaya. Reklame ini secara content, tidak melanggar etika informasi kepada masyarakat. Namun secara AMDAL, posisi reklame ini sangat dekat dengan jalur kereta api.

Rel kereta api yang berada disisi barat bangunan reklame tersebut merupakan petak jalan antara Stasiun Wonokromo (Surabaya) dengan Stasiun Waru (Sidoarjo). Menurut Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 1998 tentang Prasarana & Sarana Kereta Api pasal 13 ayat 1 berbunyi, “ Batas daerah milik jalan kereta api untuk jalan rel yang terletak dipermukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, adalah batas paling luar sisi kiri dan kanan daerah manfaat jalan kereta api, masing - masing sebesar 6 (enam) meter ”.

Reklame ini memiliki posisi yang terlalu dekat dengan jalur kereta api. Sehingga dalam kondisi tertentu dikhawatirkan dapat mengganggu perjalanan kereta api. Hal ini memang sangat penting untuk diperhatikan. Mengingat memang sebelumnya pernah terjadi peristiwa robohnya papan reklame di sebelah jalur KA di wilayah Waru Sidoarjo tepatnya di dekat sinyal masuk kereta api dari arah Wonokromo menuju Waru. Akibat kejadian ini, 4 kereta api tertahan di Stasiun Wonokromo & Stasiun Waru. Berikut fotonya :















Belajar dari kejadian ini, diharapkan kedepannya pemerintah kota Surabaya beserta instansi terkait & para pelaku bisnis reklame. Menciptakan media reklame yang tidak hanya menghasilkan profit tinggi, namun juga memperhatikan aspek lingkungan, keselamatan, estetika serta etika secara komprehensif. Sehingga reklame tidak hanya memberikan informasi, namun memiliki estetika dalam penempatan, tidak mengganggu / membahayakan wilayah disekitarnya.