TERIMA KASIH TELAH MENGAKSES BLOG INI. SEMOGA INFORMASI YANG TERSAJI DIDALAMNYA, BERMANFAAT BAGI ANDA.

Minggu, 20 November 2011

TAYANGAN IKLAN PRODUK DISPENSER MERK SANKEN, SHARP & PUREIT UNILEVER DALAM PERSPEKTIF ETIKA IKLAN

PENGANTAR

Air yang sehat & aman untuk dikonsumsi, merupakan salah satu kebutuhan masyarakat. Baik mereka yang tinggal di desa, terlebih di kota - kota besar. Tak terkecuali di kota Surabaya. Kota metropolitan yang penduduknya padat, memiliki tingkat kebutuhan akan konsumsi air bersih yang sangat tinggi. Selama ini masyarakat menggunakan 2 sumber air bersih. Yang pertama dari sumur (air tanah) & yang kedua adalah air yang disediakan oleh PDAM atau PAM.

Khusus untuk air minum, warga kota Surabaya & mungkin hampir seluruh kota besar lainnya di Indonesia. Sangat tergantung dengan PDAM atau PAM. Sedangkan yang kita tahu, rata - rata PDAM & PAM menghasilkan air bersih dari aliran air sungai yang tak layak konsumsi. Bahkan menurut info dari Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Seloliman Trawas Mojokerto, sumber air yang diambil oleh PDAM & diolah menjadi air minum sebenarnya lebih layak jika digunakan untuk konsumsi hewan serta tumbuh - tumbuhan. Untuk itu disini akan diulas tentang beberapa produk dispenser dengan teknologi tinggi yang mampu menghasilkan air bersih, sehat & layak konsumsi.


PRODUK DISPENSER DIANTARA KELEBIHAN & KEKURANGANNYA.

Banyak sekali produk dispenser yang beredar di pasaran. Ada dispenser ala kadarnya yang hanya bisa menghasilkan air panas & normal. Ada pula yang bisa menghasilkan air panas, normal & dingin. Ada dispenser yang didalamnya memiliki filter khusus sehingga air yang dihasilkan tidak hanya layak konsumsi, tetapi juga mengandung mineral - mineral yang baik untuk tubuh manusia. Diantara produk - produk dispenser tersebut, ada 3 merk / 3 produk yang sangat diminati masyarakat yaitu dispenser Sanken, Sharp & Pure it dari Unilever. Masing - masing tentu memiliki kelebihan & kekurangan. Berikut ini penjelasan lebih lanjut.

1.      Sanken
  • Produk ini diklaim menjadi produk terbaik dalam menghasilkan air minum.
  • Tombol air di desain pada bagian atas, sehingga aman & dapat menghindarkan anak - anak dari air panas yang dihasilkan.
  • Pada bagian belakang terdapat tombol pemutar untuk pengaturan pembersih atau filter.
  • Secara tampilan, iklan sangat elegan. Karena adanya pemeran iklan pemain basket, ibu rumah tangga & para professional. Dari sudut pandang ini, menunjukkan bahwa produk ini merupakan produk dispenser terbaik.
  • Dari sudut pandang diksi atau pilihan kata. Iklan ini termasuk dalam kategori iklan yang sangat mudah dipahami oleh penontonnya / pemirsa televisi. Bahasa iklan singkat, padat & jelas. Selain itu, dalam iklan ini murni berisi informasi tentang produk tanpa menyinggung produk sejenis yang diproduksi oleh kompetitor.

2.      Sharp
  • Secara umum, produk dispenser ini merupakan produk yang inovatif karena konsumen tidak perlu lagi mengangkat galon untuk isi ulang. Galon cukup dimasukkan di bagian bawah dispenser & dipasang alat pompa untuk menyedot air dari dalam galon.  
  • Tombol air sama dengan produk Sanken yaitu di desain pada bagian atas.
  • Secara tampilan, iklan ini mengandung unsur dewasa & tidak etis untuk dikonsumsi oleh semua usia. Karena didalamnya terdapat pemeran iklan seorang ibu rumah tangga yang hendak berkonsultasi dengan seorang dokter tentang keluhannya karena badannya lelah sehabis mengangkat galon air. Sudut pandang pengambilan gambar mengarah pada bagian aurat tertentu & pemeran Dokter yang hendak memeriksa terlihat tidak professional karena memandang pasien dengan tatapan negatif. Dari sudut pandang ini, menunjukkan penilaian negatif. Disisi lain, ketika seorang putranya dimintai bantuan. Justru menghindar & memilih melarikan diri dari ibunya. Begitu pula dengan pembantunya. Tayangan ini secara pelan namun pasti, mengajarkan kepada anak - anak menjadi pribadi untuk individualis, tidak suka menolong sesama & cenderung berbohong atau mencari alasan untuk menghindar dari kewajiban. Sedangkan untuk pembantunya, tindakan semacam ini memunculkan image seolah - olah pembantu itu malas & suka menghindar dari pekerjaan sekalipun itu perintah dari majikannya. 
  • Dari sudut pandang diksi atau pilihan kata. Iklan ini termasuk dalam kategori iklan yang mudah dipahami. Bahasa iklan cukup jelas.

3.     Pure it Unilever
  • Secara umum, produk dispenser ini merupakan produk yang inovatif karena konsumen tidak perlu lagi membeli air mineral galon, air isi ulang maupun memasak air dengan panci. Cukup memasukan air dari kran rumah (baik air sumur maupun air PAM) & bisa langsung dikonsumsi.  
  • Produk ini merupakan produk baru untuk jenis dispenser. Karena tanpa menggunakan listrik, gas, kompor dll. Produk ini secara teknologi menekankan pada 4 filter utama, yang mampu mengubah air kotor (air yang belum dimasak) menjadi air bersih & bisa langsung dikonsumsi.
  • Meskipun tanpa bahan bakar, namun pada batas penggunaan tertentu. Filter yang terdapat di dalamnya harus diganti. Selain itu, air yang dihasilkan adalah normal (tidak bisa menghasilkan air panas maupun dingin).
  • Secara tampilan, iklan ini baik. Meskipun didalamnya terdapat sindiran bagi mereka yang masih membeli air mineral galon, air galon isi ulang & memasak air di panci. Namun pemeran iklan tidak menyebut nama produk penghasil air mineral galon, produk air isi ulang maupun produsen panci. 
  • Dari sudut pandang diksi atau pilihan kata. Iklan ini termasuk dalam kategori iklan yang mudah dipahami. Bahasa iklan cukup jelas.
Dihimpun dari beberapa sumber.

IJIN PENYELENGGARAAN REKLAME

PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME
  1. Fotocopy KTP, surat kuasa dari Badan dan Foto Copy NPWPD.
  2. Surat persetujuan tertulis dari pihak yang menguasai persil / lahan dan / atau bangunan dengan dilampiri surat bukti hak kepemilikan, apabila tempat pemasangan reklame tersebut diselenggarakan diluar tanah Pemerintah Daerah.
  3. Desain reklame dan gambar konstruksi reklame dilampiri dengan rephitungan konstruksi yang dibuat oleh Konsultan Perencana dan disertai Surat Pernyataan Pertanggungjawaban terhadap perencanaan.
  4. Sketsa titik lokasi Reklame.
  5. Surat Penunjukan Konsultan yang bertanggung jawab dalam pengawasan pekerjaan fisik bangunan Reklame (khusus reklame dengan konstruksi yang luas bidang reklamenya 8 m2 keatas).



 DASAR HUKUM : 

a.
UNDANG - UNDANG NO. 16 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI JAWA TIMUR /JAWA TENGAH / JAWA BARAT DAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA YANG TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG - UNDANG NO. 2 TAHUN 1965.
b.
UNDANG - UNDANG NO. 18 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH YANG TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG - UNDANG NO. 34 TAHUN 2000. 
c.
UNDANG - UNDANG NO. 28 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI , DAN NEPOTISME. 
d.
UNDANG - UNDANG NO. 10 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN. 
e.
UNDANG - UNDANG NO 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAH DAERAH. 
f.
UNDANG - UNDANG NO 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN. 
g.
PERATURAN PEMERINTAH NO 65 TAHUN 2001 TENTNAG PAJAK DAERAH. 
h.
PERDA KODYA DAERAH TINGKAT II SURABAYA NO 7 TAHUN 1992 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KODYA SURABAYA. 
i.
PERDA NO 9 TAHUN 1999 TENTANG PAJAK REKLAME. 
j.
PERDA NO. 14 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI BIAYA CETAK PETA YANG TELAH DIUBAH DENGAN PERDA KOTA SURABAYA NO 7 TAHUN 2003. 
k.
PERDA NO 10 TAHUN 2000 TENTANG KETENTUAN PENGGUNAAN JALAN. 
l.
PERDA NO 3 TAHUN 2001 TENTANG ORGANISASI DINAS KOTA SURABAYA. 
m.
PERDA NO 7 TAHUN 2002 TENTANG PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU. 
n.
PERDA NO 21 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH. 
o.
KEPUTUSAN WALIKOTA SURABAYA NO 58 TAHUN 2002 TENTANG PERIZINAN REKLAME DI KOTA SURABAYA, YANG TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN WALIKOTA SURABAYA NO 37 TAHUN 2003. 
p.
KEPUTUSAN WALIKOTA SURABAYA NO 9 TAHUN 2003 TENTANG TATACARA PENYELELNGGARAAN REKLAME DI KOTA SURABAYA, YANG TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN WALIKOTA SURABAYA NO 36 TAHUN 2003. 
q.
KEPUTUSAN WALIKOTA SURABAYA NO 28 TAHUN 2004 TENTANG TATACARA PELAYANAN IZIN PENGGUNAAN JALAN PADA DINAS PERHUBUNGAN DAN BINA MARGA DAN UTILITAS KOTA SURABAYA. 
r.
PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NO 22 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN WALIKOTA SURABAYA NO 9 TAHUN 2003 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN REKLAME DI KOTA SURABAYA.