TERIMA KASIH TELAH MENGAKSES BLOG INI. SEMOGA INFORMASI YANG TERSAJI DIDALAMNYA, BERMANFAAT BAGI ANDA.

Minggu, 20 November 2011

TAYANGAN IKLAN PRODUK DISPENSER MERK SANKEN, SHARP & PUREIT UNILEVER DALAM PERSPEKTIF ETIKA IKLAN

PENGANTAR

Air yang sehat & aman untuk dikonsumsi, merupakan salah satu kebutuhan masyarakat. Baik mereka yang tinggal di desa, terlebih di kota - kota besar. Tak terkecuali di kota Surabaya. Kota metropolitan yang penduduknya padat, memiliki tingkat kebutuhan akan konsumsi air bersih yang sangat tinggi. Selama ini masyarakat menggunakan 2 sumber air bersih. Yang pertama dari sumur (air tanah) & yang kedua adalah air yang disediakan oleh PDAM atau PAM.

Khusus untuk air minum, warga kota Surabaya & mungkin hampir seluruh kota besar lainnya di Indonesia. Sangat tergantung dengan PDAM atau PAM. Sedangkan yang kita tahu, rata - rata PDAM & PAM menghasilkan air bersih dari aliran air sungai yang tak layak konsumsi. Bahkan menurut info dari Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Seloliman Trawas Mojokerto, sumber air yang diambil oleh PDAM & diolah menjadi air minum sebenarnya lebih layak jika digunakan untuk konsumsi hewan serta tumbuh - tumbuhan. Untuk itu disini akan diulas tentang beberapa produk dispenser dengan teknologi tinggi yang mampu menghasilkan air bersih, sehat & layak konsumsi.


PRODUK DISPENSER DIANTARA KELEBIHAN & KEKURANGANNYA.

Banyak sekali produk dispenser yang beredar di pasaran. Ada dispenser ala kadarnya yang hanya bisa menghasilkan air panas & normal. Ada pula yang bisa menghasilkan air panas, normal & dingin. Ada dispenser yang didalamnya memiliki filter khusus sehingga air yang dihasilkan tidak hanya layak konsumsi, tetapi juga mengandung mineral - mineral yang baik untuk tubuh manusia. Diantara produk - produk dispenser tersebut, ada 3 merk / 3 produk yang sangat diminati masyarakat yaitu dispenser Sanken, Sharp & Pure it dari Unilever. Masing - masing tentu memiliki kelebihan & kekurangan. Berikut ini penjelasan lebih lanjut.

1.      Sanken
  • Produk ini diklaim menjadi produk terbaik dalam menghasilkan air minum.
  • Tombol air di desain pada bagian atas, sehingga aman & dapat menghindarkan anak - anak dari air panas yang dihasilkan.
  • Pada bagian belakang terdapat tombol pemutar untuk pengaturan pembersih atau filter.
  • Secara tampilan, iklan sangat elegan. Karena adanya pemeran iklan pemain basket, ibu rumah tangga & para professional. Dari sudut pandang ini, menunjukkan bahwa produk ini merupakan produk dispenser terbaik.
  • Dari sudut pandang diksi atau pilihan kata. Iklan ini termasuk dalam kategori iklan yang sangat mudah dipahami oleh penontonnya / pemirsa televisi. Bahasa iklan singkat, padat & jelas. Selain itu, dalam iklan ini murni berisi informasi tentang produk tanpa menyinggung produk sejenis yang diproduksi oleh kompetitor.

2.      Sharp
  • Secara umum, produk dispenser ini merupakan produk yang inovatif karena konsumen tidak perlu lagi mengangkat galon untuk isi ulang. Galon cukup dimasukkan di bagian bawah dispenser & dipasang alat pompa untuk menyedot air dari dalam galon.  
  • Tombol air sama dengan produk Sanken yaitu di desain pada bagian atas.
  • Secara tampilan, iklan ini mengandung unsur dewasa & tidak etis untuk dikonsumsi oleh semua usia. Karena didalamnya terdapat pemeran iklan seorang ibu rumah tangga yang hendak berkonsultasi dengan seorang dokter tentang keluhannya karena badannya lelah sehabis mengangkat galon air. Sudut pandang pengambilan gambar mengarah pada bagian aurat tertentu & pemeran Dokter yang hendak memeriksa terlihat tidak professional karena memandang pasien dengan tatapan negatif. Dari sudut pandang ini, menunjukkan penilaian negatif. Disisi lain, ketika seorang putranya dimintai bantuan. Justru menghindar & memilih melarikan diri dari ibunya. Begitu pula dengan pembantunya. Tayangan ini secara pelan namun pasti, mengajarkan kepada anak - anak menjadi pribadi untuk individualis, tidak suka menolong sesama & cenderung berbohong atau mencari alasan untuk menghindar dari kewajiban. Sedangkan untuk pembantunya, tindakan semacam ini memunculkan image seolah - olah pembantu itu malas & suka menghindar dari pekerjaan sekalipun itu perintah dari majikannya. 
  • Dari sudut pandang diksi atau pilihan kata. Iklan ini termasuk dalam kategori iklan yang mudah dipahami. Bahasa iklan cukup jelas.

3.     Pure it Unilever
  • Secara umum, produk dispenser ini merupakan produk yang inovatif karena konsumen tidak perlu lagi membeli air mineral galon, air isi ulang maupun memasak air dengan panci. Cukup memasukan air dari kran rumah (baik air sumur maupun air PAM) & bisa langsung dikonsumsi.  
  • Produk ini merupakan produk baru untuk jenis dispenser. Karena tanpa menggunakan listrik, gas, kompor dll. Produk ini secara teknologi menekankan pada 4 filter utama, yang mampu mengubah air kotor (air yang belum dimasak) menjadi air bersih & bisa langsung dikonsumsi.
  • Meskipun tanpa bahan bakar, namun pada batas penggunaan tertentu. Filter yang terdapat di dalamnya harus diganti. Selain itu, air yang dihasilkan adalah normal (tidak bisa menghasilkan air panas maupun dingin).
  • Secara tampilan, iklan ini baik. Meskipun didalamnya terdapat sindiran bagi mereka yang masih membeli air mineral galon, air galon isi ulang & memasak air di panci. Namun pemeran iklan tidak menyebut nama produk penghasil air mineral galon, produk air isi ulang maupun produsen panci. 
  • Dari sudut pandang diksi atau pilihan kata. Iklan ini termasuk dalam kategori iklan yang mudah dipahami. Bahasa iklan cukup jelas.
Dihimpun dari beberapa sumber.

IJIN PENYELENGGARAAN REKLAME

PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME
  1. Fotocopy KTP, surat kuasa dari Badan dan Foto Copy NPWPD.
  2. Surat persetujuan tertulis dari pihak yang menguasai persil / lahan dan / atau bangunan dengan dilampiri surat bukti hak kepemilikan, apabila tempat pemasangan reklame tersebut diselenggarakan diluar tanah Pemerintah Daerah.
  3. Desain reklame dan gambar konstruksi reklame dilampiri dengan rephitungan konstruksi yang dibuat oleh Konsultan Perencana dan disertai Surat Pernyataan Pertanggungjawaban terhadap perencanaan.
  4. Sketsa titik lokasi Reklame.
  5. Surat Penunjukan Konsultan yang bertanggung jawab dalam pengawasan pekerjaan fisik bangunan Reklame (khusus reklame dengan konstruksi yang luas bidang reklamenya 8 m2 keatas).



 DASAR HUKUM : 

a.
UNDANG - UNDANG NO. 16 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI JAWA TIMUR /JAWA TENGAH / JAWA BARAT DAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA YANG TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG - UNDANG NO. 2 TAHUN 1965.
b.
UNDANG - UNDANG NO. 18 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH YANG TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG - UNDANG NO. 34 TAHUN 2000. 
c.
UNDANG - UNDANG NO. 28 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI , DAN NEPOTISME. 
d.
UNDANG - UNDANG NO. 10 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN. 
e.
UNDANG - UNDANG NO 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAH DAERAH. 
f.
UNDANG - UNDANG NO 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN. 
g.
PERATURAN PEMERINTAH NO 65 TAHUN 2001 TENTNAG PAJAK DAERAH. 
h.
PERDA KODYA DAERAH TINGKAT II SURABAYA NO 7 TAHUN 1992 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KODYA SURABAYA. 
i.
PERDA NO 9 TAHUN 1999 TENTANG PAJAK REKLAME. 
j.
PERDA NO. 14 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI BIAYA CETAK PETA YANG TELAH DIUBAH DENGAN PERDA KOTA SURABAYA NO 7 TAHUN 2003. 
k.
PERDA NO 10 TAHUN 2000 TENTANG KETENTUAN PENGGUNAAN JALAN. 
l.
PERDA NO 3 TAHUN 2001 TENTANG ORGANISASI DINAS KOTA SURABAYA. 
m.
PERDA NO 7 TAHUN 2002 TENTANG PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU. 
n.
PERDA NO 21 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH. 
o.
KEPUTUSAN WALIKOTA SURABAYA NO 58 TAHUN 2002 TENTANG PERIZINAN REKLAME DI KOTA SURABAYA, YANG TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN WALIKOTA SURABAYA NO 37 TAHUN 2003. 
p.
KEPUTUSAN WALIKOTA SURABAYA NO 9 TAHUN 2003 TENTANG TATACARA PENYELELNGGARAAN REKLAME DI KOTA SURABAYA, YANG TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN WALIKOTA SURABAYA NO 36 TAHUN 2003. 
q.
KEPUTUSAN WALIKOTA SURABAYA NO 28 TAHUN 2004 TENTANG TATACARA PELAYANAN IZIN PENGGUNAAN JALAN PADA DINAS PERHUBUNGAN DAN BINA MARGA DAN UTILITAS KOTA SURABAYA. 
r.
PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NO 22 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN WALIKOTA SURABAYA NO 9 TAHUN 2003 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN REKLAME DI KOTA SURABAYA.

Senin, 31 Oktober 2011

Pengantar Tentang Kinerja

Ada banyak pengertian kinerja. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kinerja adalah: sesuatu yang dicapai; kemampuan kerja; dan prestasi yang diperlihatkan. Menurut Webster Dictionary kinerja (performance) adalah: the act of performing; execution; a thing performed; dan efficiency. Sedangkan Nelson Dictionary mengartikan kinerja sebagai: the carrying out (of a task or duty etc); an achievement; dan a noteworthy action or feat. Dari beberapa arti tersebut kita bisa menyimpulkan bahwa kinerja bisa dianggap hasil suatu pekerjaan, misalnya berapa unit barang yang bisa dijual seorang salesman, atau berapa mahasiswa yang bisa lulus karena didikan seorang dosen. Selain itu, kinerja juga bisa dimaknai sebagai proses dalam bekerja itu sendiri, misalnya bagaimana seorang salesman mempromosikan produknya atau bagaimana seorang dosen menyampaikan materi kuliah secara jelas dan menarik.

Apa perlunya kita membahas kinerja? Jelas perlu, karena kinerja merupakan indikator berhasil tidaknya manusia menjalankan berbagai perannya dalam kehidupan ini. Kinerja perlu ditinjau mulai dari level negara, organisasi, sampai individu. Negara perlu ditinjau kinerjanya dalam mengeloia berbagai sumber daya demi kesejahteraan rakyat. Organisasi, baik publik, bisnis, profit, maupun non-profit, harus ditinjau kinerjanya dalam melayani kebutuhan masyarakat atau pelanggannya. Sedangkan individu-individu perlu ditinjau kinerjanya dalam mencapai target-target kerja sesuai perannya masing-masing, apakah ia seorang pejabat, direktur, manajer, penegak hukum, dosen, guru, karyawan, buruh, dan sebagainya.

Singkatnya, kinerja yang baik di berbagai bidang akan mempengaruhi kemajuan dan kesejahteraan suatu masyarakat atau bahkan suatu bangsa. Jika peran-peran dalam masyarakat atau bangsa dijalankan dengan baik dan profesional, maka masyarakat atau bangsa tersebut akan menjadi produktif, maju, dan sejahtera. Sebaliknya jika di berbagai bidang kinerjanya buruk, maka masyarakat atau bangsa tersebut akan mengalami keterpurukan.

Jadi sangatlah relevan membicarakan kinerja, bahkan pada tataran yang lebih informal sekalipun. Misalnya, bagaimana kinerja seorang kepala keluarga dalam membina keluarganya, seorang ibu dalam mendidik anak-anaknya, seorang pendidik dalam memberi keteladanan pada anak didiknya, dan sebagainya.
 
Jika relevansi kinerja sudah jelas dalam kehidupan kita, maka akan banyak topik di seputar kinerja yang bisa dibicarakan lebih jauh dan lebih dalam. Misalnya kita bisa membahas tentang: pengelolaan kinerja; penentuan standar kinerja; metode-metode penilaian kinerja; evaluasi dan umpan balik kinerja; keadilan dalam penilaian kinerja; kaitan kinerja dengan pengembangan SDM; pengaruh budaya dalam pengelolaan kinerja, dan sebagainya. Topik tentang kinerja juga erat kaitannya dengan topik-topik lainnya seperti: manajemen kualitas, kepemimpinan, strategi organisasi, dan sebagainya.
 
Dengan demikian, mari kita luangkan waktu untuk memikirkan dan menumbuhkan gagasan mengenai kinerja dan pengelolaannya secara efektif. Setidaknya kita bisa mulai dari diri kita masing-masing. Sudahkah kita berkinerja secara optimal sesuai dengan peran kita? Selamat merenungkan dan melakukan perbaikan-perbaikan.
http://bayuairlangga.dosen.narotama.ac.id/
Ulasan :
  1. Kinerja merupakan suatu proses yang perlu untuk dilaksanakan sehingga dapat dicapai sebuah hasil.
  2. Kinerja merupakan indikator berhasil tidaknya manusia menjalankan berbagai perannya dalam kehidupan ini.
  3. Kinerja yang baik di berbagai bidang, akan mempengaruhi kemajuan dan kesejahteraan suatu masyarakat atau bahkan suatu bangsa.
  4. Jadi sangatlah relevan membicarakan kinerja, bahkan pada tataran yang lebih informal sekalipun.
  5. Dengan demikian, mari kita luangkan waktu untuk memikirkan dan menumbuhkan gagasan mengenai kinerja dan pengelolaannya secara efektif.

Sabtu, 17 September 2011

DVD Bajakan Dalam Perspektif Etika Bisnis

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG

Ada hal yang unik namun menyedihkan jika kita melihat fenomena perilaku konsumen di Indonesia yang sangat terbiasa membeli produk - produk DVD atau VCD bajakan. Tidak terbersit sedikitpun dalam benak konsumen rasa penyesalan, dosa & merugikan pihak - pihak lain dengan perilaku yang mereka lakukan. Karena terlampau sering melakukan hal - hal semacam ini, maka seolah - olah perbuatan tersebut sudah umum & bukan merupakan suatu kejahatan ekonomi yang bertentangan dengan norma hukum & etika bisnis.

Permasalahan pembajakan ini telah menjadi penyakit masyarakat yang sejak lama terjadi. Bahkan pemerintah sendiri telah menyatakan perang terhadap pembajakan. Namun lagi - lagi karena tidak didukung dengan regulasi yang komprehensif, tindakan nyata di lapangan & peran serta masyarakat untuk memberantas pembajakan. Maka itu semua hanyalah sebuah slogan semata & tak ubahnya spanduk yang terpasang di pinggir - pinggir jalan tanpa arti.

Study kasus ini sangat menarik untuk dikaji dari perspektif ilmu ekonomi, hukum, sosial dll. Karena ketika kita melihatnya dari kacamata ekonomi, maka jelas tindakan pembajakan sangat merugikan berbagai pihak diantaranya para pengusaha, negara bahkan masyarakat itu sendiri. Dan ketika kita melihat dari kacamata hukum, jelas tindakan ini telah melanggar hak cipta yang dilindungi oleh undang - undang. Dan masih banyak lagi sisi negatif dari tindakan pembajakan yang banyak kita temukan jika kita menelaah lebih jauh dari perspektif lainnya.

Untuk itu dibutuhkan tindakan nyata dalam memberantas kejahatan pembajakan ini. Dengan menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat bahwa pembajakan merugikan banyak pihak. Dan negara dituntut untuk mampu membuat regulasi yang jelas, menegakkannya di tengah - tengah masyarakat tanpa tendensi serta satu hal yang terpenting adalah bahwa negara berkewajiban mengedukasi masyarakat agar mampu menjadi masyarakat modern yang memiliki etika dalam berbisnis & sadar hukum dengan menjalankan norma - norma hukum yang berlaku.

1.2 PEMBAJAKAN PRODUK

Pembajakan produk pada dasarnya adalah menggunakan tanpa ijin pemegang merek atas hak kekayaan intelektual (intellectual ownership) yang sah. Jika kita melihat dari sisi fisik, maka pembajakan merupakan tindakan meniru produk asli (pemegang merek asli) & kemudian memasarkannya. Produk yang ditiru, secara umum bisa diketahui adalah produk - produk terkenal. Pada umumnya dibuat sebuah kemasan yang hampir menyerupai atau bahkan bahan bakunya hampir menyerupai produk asli sehingga hasilnya hampir sama dengan produk yang asli namun berbeda dari sisi kualitas. Termasuk didalamnya pemalsuan trademark beserta pelabelannya (Ang et al. 2001; dan Phau et al. 2001).

Dalam perkembangannya masalah pembajakan produk mengalami banyak penyebutan. Hal ini mungkin didukung oleh perkembangan zaman serta kemajuan teknologi yang sangat maju. Dengan indikator ini maka para pembajak lebih mudah melakukan kegiatannya & jenisnya pun semakin beragam.

Keberagaman jenis pembajakan produk pada awalnya ada 4 jenis yang teridentifikasi oleh Lai & Zaichowsky (1999) yaitu Counterfeiting, Piracy, Imitation Brand dan A large “grey” area. Phau, Prendesgast dan Chuen (2001) menambahkan satu sisi lagi yaitu Custom made copies. Dan dengan perkembangan teknologi saat ini, muncul istilah softlifting (Khoen & Im 1997; dan Shore et al. 2011). Kemudian commercial piracy & corporate piracy (Koen & Im 1997) serta perkembangan terakhir muncul istilah baru yaitu garage piracy (Wijk 2002).

Di Indonesia, barangkali semua jenis pembajakan diatas dapat kita temui. Beragam pemalsuan mulai dari bertujuan menipu konsumen yang tanpa sadar telah membeli produk palsu. Sampai dengan konsumen yang sadar telah membeli produk palsu.


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 PRINSIP - PRINSIP ETIKA BISNIS
Etika bisnis merupakan etika yang berlaku dalam kelompok para pelaku bisnis & semua pihak yang terkait termasuk dengan para kompetitor. Etika itu sendiri merupakan dasar moral yaitu nilai - nilai mengenai apa yang baik & buruk serta berhubungan dengan hak & kewajiban moral.

Di dalam etika bisnis terdapat prinsip - prinsip diantaranya :

1. Prinsip Otonomi, yaitu kemampuan mengambil keputusan & bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan. Serta bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambil.

2. Prinsip Kejujuran, yaitu prinsip yang mengajarkan bahwa bisnis tidak akan bertahan lama apabila tidak berlandaskan kejujuran karena kejujuran merupakan kunci keberhasilan bisnis.

3. Prinsip Keadilan, bahwa tiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sama & sesuai dengan haknya masing - masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya.

4. Prinsip Saling Mengutungkan, agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan.

5. Prinsip Integritas Moral, prinsip ini merupakan dasar dalam berbisnis dimana para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha bisnis mereka harus menjaga nama baik perusahaan agar tetap dipercaya.


BAB III
PEMBAHASAN

Kita mungkin tidak asing lagi dengan DVD atau VCD musik, film bahkan software yang beredar di masyarakat. Kita bisa mendapatkannya secara mudah & murah di lapak - lapak yang ada di jalanan atau kita juga bisa meminjam kepingan cakram itu di rental atau persewaan. Harga yang ditawarkan sangat terjangkau dengan koleksi yang bisa dikatakan lengkap.

Fenomena inilah yang berkembang pesat di masyarakat kita. Para produsennya sudah tidak berpikir dengan hak cipta & aturan - aturan hukum. Distributor & peritelnya juga sama, dalam benak mereka yang ada hanyalah income yang besar dari memasarkan produk DVD atau VCD bajakan. Pun, para konsumennya yang umumnya adalah masyarakat kelas menengah ke bawah. Dengan tingkat pendapatan yang bisa dikatakan pas - pasan, produk - produk bajakan itu menjadi pilihan yang tepat.
Kasus pembajakan DVD atau VCD di negara kita termasuk dalam kategori yang akut. Karena pemerintah tak lagi mampu mengurangi bahkan memberantasnya, walaupun banyak regulasi yang telah dibuat. Hal ini sangat mungkin terjadi karena regulasi yang dibuat terkadang bertolak belakang atau tidak bersinergi antara pemerintah di pusat, di daerah tingkat 1 maupun tingkat 2. Di sisi lain aparat penegak hukum di negara kita juga tidak memiliki kemampuan untuk menangkap para produsen & distributor kelas kakap. Namun justru para peritel kecil yang selama ini menjadi target sasaran mereka dalam pemberantasan pembajakan.

Dari kegiatan pembajakan DVD atau VCD ini, banyak kerugian yang terjadi diantaranya :
1. Tidak adanya kontribusi pendapatan kepada negara.
2. Produsen asli suatu produk, dirugikan akibat adanya kompetisi bisnis yang tidak sehat.
3. Seniman, Programmer dsb dilanggar hak cipta & hak kekayaan intelektualnya.
4. Bahkan berakibat menurunnya kepercayaan masyarakat internasional terhadap Indonesia.

Untuk itu, sudah saatnya pembajakan diberantas. Peran serta negara (aparat), pengusaha bahkan masyarakat sebagai konsumen sangat dibutuhkan. Kunci utama yang perlu ditekankan adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat agar selalu menggunakan produk asli & bukan bajakan.


BAB IV
KESIMPULAN & SARAN
1.1 KESIMPULAN

Pembajakan sudah menjadi salah satu penyakit masyarakat. Banyak pihak yang dirugikan & kita wajib untuk memberantasnya. Salah satunya adalah ketika kita hendak membeli produk - produk DVD atau VCD lagu, film & software. Sebagai masyarakat yang sadar akan hukum & menghargai etika bisnis. Membeli produk asli akan meningkatkan produktivitas pencipta & memberikan kontribusi terhadap negara.

1.2 SARAN

1. Pemerintah harus mampu mengedukasi masyarakat dengan selalu membeli & menggunakan produk asli.
2. Aparat harus tegas menindak seluruh pihak yang terkait dengan pembajakan dari hulu sampai hilir.


DAFTAR PUSTAKA

http://journal.uii.ac.id/index.php/JSB/article/view/1014/945
http://rkarinanovianaputri.blogspot.com/2009/10/minggu-18-oktober-2009-makalah-etika.html



Senin, 04 Juli 2011

Manajemen Strategi PT KERETA API INDONESIA (Persero) Tahun 2009 - 2013

Manajemen Strategi PT KERETA API INDONESIA (Persero) Tahun 2009 - 2013

Daftar Isi Manajemen Strategi PT KERETA API INDONESIA (Persero) Tahun 2009 - 2013

Daftar Isi Manajemen Strategi PT KERETA API INDONESIA (Persero) Tahun 2009 - 2013

Cover Manajemen Strategi PT KERETA API INDONESIA (Persero) Tahun 2009 - 2013

Cover Manajemen Strategi PT KERETA API INDONESIA (Persero) Tahun 2009 - 2013